Ada dua hal yang pertama kali harus dapat Anda ketahui perbedaannya
dengan jelas: yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.
Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk
memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi
kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk
selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.
Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau
membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan
rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh
syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya. Kecuali pada
keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya
pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka
insya Allah hal ini tidak mengapa.
Sedangkan pada permasalahan yang pertama, yakni mencegah kehamilan
untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya, berikut
ulasannya:
Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Mengapa?
Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil
kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka
produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter,
sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda
melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk
mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.
Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari
9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk
membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang
membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan
seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan
keluarga Anda.
Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih
tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir.
Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.
Nah, untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami
tidak hamil kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan
alami ini bisa karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.
Apa itu ‘azl?
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami
melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus
diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak
melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).
Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya,
mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang
digunakan oleh wanita untuk mencegah kehamilan dalam waktu tertentu.
Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan,
pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak
karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.
Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin,
takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya
haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka
buruk kepada Allah.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).
Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika
hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi
anak, sampai siap untuk hamil kembali.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam
berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan
itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka
hal itu tidak boleh hukumnya.
Wallahu a’lam.