PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT (DARI III/a – III/c)
1. Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah /kelompok sasaran
Kegiatannya menghimpun atau mengumpulkan data oleh penyuluh agama
dengan menggunakan instrument pengumpulan data, formulir-formulir,
blanko-blanko isian dan daftar pertanyaan yang berisi semua bahan berupa
data/informasi tentang data potensi wilayah/kelompok yang berkaitan
dengan data pembinaan kehidupan beragama dan pembangunan yang ada dalam
suatu wilayah atau kelompok sasaran.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 6 kali atau setiap 2 bulan
sekali data tersebut diperbaiki. Volume 6 kali per tahun apabila
seorang penyuluh ditugaskan berdasarkan berdasarkan wilayah binaan,
tetapi bila seorang penyuluh ditugaskan berdasarkan kelompok binaan
maka volume pengumpulan data didasarkan atas jumlah kelompok binaan.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah
formulir-formulir, blanko-blanko yang telah di isi atau daftar-daftar
pertanyaan yang telah dijawab oleh responden yang dihimpun dalam satu
paket.
TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL
PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT (DARI III/a – III/c)
1. Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah /kelompok sasaran
Kegiatannya menghimpun atau mengumpulkan data oleh penyuluh agama
dengan menggunakan instrument pengumpulan data, formulir-formulir,
blanko-blanko isian dan daftar pertanyaan yang berisi semua bahan berupa
data/informasi tentang data potensi wilayah/kelompok yang berkaitan
dengan data pembinaan kehidupan beragama dan pembangunan yang ada dalam
suatu wilayah atau kelompok sasaran.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 6 kali atau setiap 2 bulan
sekali data tersebut diperbaiki. Volume 6 kali per tahun apabila
seorang penyuluh ditugaskan berdasarkan berdasarkan wilayah binaan,
tetapi bila seorang penyuluh ditugaskan berdasarkan kelompok binaan
maka volume pengumpulan data didasarkan atas jumlah kelompok binaan.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah formulir-formulir,
blanko-blanko yang telah di isi atau daftar-daftar pertanyaan yang
telah dijawab oleh responden yang dihimpun dalam satu paket.
2. Menyusun rencana kerja operasional
Point kegiatan ini adalah menyusun Term of Reference (TOR) yang
bersifat penjabaran setiap kegiatan yang tertuang dalam rencana kerja
(program kerja) tahunan sehingga tergambar secara jelas tujuan,
sasaran, waktu, pelaksanaan dan pokok-pokok materi serta teknis
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan
yang akan dilakukan untuk suatu kelompok sasaran/binaan yang ada.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 12 kali/ setiap bulan sekali.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah asli/ foto copy naskah rencana kerja operasional sejumlah yang dibuat.
3. Mengumpulkan bahan materi bimbingan dan penyuluhan
Adalah kegiatan menghimpun dan mempelajari bahan-bahan bimbingan
atau penyuluhan dari kitab suci, hadits, buku keagaman dan kebijakan
pemerintah untuk melengkapi penyusunan materi.
Kegiatan dilakukan minimal 1 tahun 18 kali.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah adalah resume atau kompilasi pokok-pokok materi dan sumber-sumber materi
4. Menyusun konsep tertulis materi BP dalam bentuk naskah
Kegiatan ini terdiri dari penyusunan materi tertulis yang akan
dipergunakan untuk bahan pelaksanaan bimbingan/ penyuluhan dengan
topic, sistematika tertentu dan dibuat dalam bentuk naskah ketikan 1,5
spasi dengan jumlah halaman minimal 10 halaman kertas folio.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 48 kali atau setiap bulan 4 naskah.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah asli / foto copy sejumlah naskah materi yang telah dibuat.
5. Menyusun konsep materi BP dalam bentuk poster
Adalah kegiatan penyusunan materi dituangkan dalam poster atau
spanduk berdasarkan desain materi dan bahan yang berhasil dihimpun.
Kegiatan ini tidak mengikat, artinya boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah naskah konsep materi.
6. Melaksanakan BP melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
Adalah kegiatan pelaksanaan bimbingan/ penyuluhan yang dialakukan
dalam suatu pertemuan saling berhadapan antara penyuluh agama dengan
kelompok binaan/ kelompok sasaran masyarakat umum yang berada di
pedesaan.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 208 kali / 4 kali seminggu.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah bukti bahwa yang bersangkutan
telah melakukan kegiatan bimbingan penyuluhan, bukti fisiknya dapat
berupa surat keterangan dari penyelenggara atau dafatar kehadiran
penyuluh yang dibuat secara keseluruhan selama 1 bulan atau 1 tahun
dengan mencantumkan bulan, hari, tanggal, dan jam pelaksanaan bimbingan
penyuluhan.
7. Melaksanakan BP melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
Adalah kegiatan pelaksanaan bimbingan/ penyuluhan yang dialakukan
secara lisan ataupun dengan gerakan yang dilakukan dalam suatu
pertunjukan di mana seorang penyuluh agama bertindak sebagai salah satu
pemain/ pemegang peran.
Kegiatan ini sifatnya tidak mengikat, artinya boleh dilakukan boleh tidak.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah surat keterangan dari
penyelenggara pertunjukan atau sutradara yang bertanggungjawab atas
pentas pertunjukan tersebut.
8. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan BP
Adalah kegiatan penyusunan dan pembuatan laporan pelaksanaan
kegiatan bimbingan atau penyuluhan yang dilakukan secara tatap muka,
yang meliputi antara lain, lokasi pelaksanaan, tema, jumlah peserta,
peralatan yang digunakan, masalah yang ada, dan lain-lain yang
dilaksanakan setiap minggu sekali.
Kegiatan ini dilakukan minimal setiap tahun 52 kali atau setiap
minggu 1 laporan. Apabila mempunyai 5 kelompok binaan tetap dan setiap
kelompok binaan dilaksanakan 1 minggu sekali maka jumlah laporan
mingguannya menjadi 5 laporan, sehingga dalam 1 tahun menjadi 5 x 4 x
12 = 240 laporan mingguan.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah setiap laporan mingguan yang dibuat.
9. Melaksanakan konsultasi secara perorangan
Adalah kegiatan pemberian infoprmasi, penjelasan, jalan keluar
pemecahan terhadap suatu persoalan yang dihadapi oleh perorangan yang
secara tegas memohon bantuan kepada penyuluh agama. Materi konsultasi
berkaitan dengan keagamaan. Konsultasi bisa dilakukan di tempat manapun
dan tidak menjadi keharusan bertempat di kantor.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 12 kali atau setiap bulan 1 kali.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah formulir permohonan konsultasi yang ditandatangani oleh pemohon
10. Melaksanakan konsultasi secara kelompok
Adalah kegiatan pemberian informasi, penjelasan dan jalan keluar
yang dilakukan penyuluh agama terhadap kelompok masyarakat yang secara
tegas meminta jasa konsultasi dalam rangka memecahkan suatu persoalan
di bidang keagamaan atau pembangunan melalui bahasa agama.
Kegiatan ini dilakukan minimal 1 tahun 12 kali
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah bukti fisik bahan yang
dijadikan sebagai dasaar penilaian adalah formulir permohonan
konsultasi yang ditandatangani oleh pimpinan kelompok.
11. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
Adalah kegiatan penyusunan dan pembuatan laporan pelaksanaan
kegiatan bimbingan penyuluhan melalui proses konsultasi, meliputi :
jumlah sasaran/jumlah peserta, frekuensi, masalah yang dipecahkan,
langkah pemecahan yang disampaikan serta hasilnya.
Kegiatan dilakukan sesuai dengan ada tidaknya pelaksanaan konsultasi.
Bentuk bukti fisik yang dinilai adalah laporan yang dibuat perminggunya.